QURBAN

Bismillahirrahmanirrahiim
Berqurban di hari Idul Adha merupakan ibadah Sunnah Muakkadah, termasuk perbuatan yang paling dicintai Allah Ta’ala. Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Maksud Hadits: “Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah Ta’ala pada hari Qurban kecuali mengucurkan darah (hewan Qurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi”.
Firman Allah Ta’ala: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari‘atkan ibadat menyembelih Qurban supaya mereka menyebut nama Allah sebagai bersyukur akan pengurniaanNya kepada mereka daripada binatang-binatang ternak yang disembelih itu” (Al-Hajj : 34).
Hukum Qurban
Seekor unta dan sapi diniatkan untuk tujuh jiwa dan masing-masing yang ikut andil dalam pembelian harus berniat satu tujuan, yaitu niat berqurban. Adapun Seekor kambing hanya untuk seorang saja tidak boleh diniatkan untuk dua jiwa
Keutamaan Qurban
Adalah yang berwarna putih, kemudian yang berwarna kekuning-kuningan, kemudian yang putih tetapi tidak sempurna putihnya, kemudian yang sebagian besar badannya berwarna putih, kemudian yang sebagian besar berwarna hitam, kemudian berwarna hitam semuanya, kemudian yang berwarna kemerah-merahan semuanya/ coklat condong pada warna merah.
Umur Hewan Qurban
Untuk unta berumur lima tahun dan masuk tahun keenam serta sudah kupak (terlepas gigi depannya). Adapun sapi berumur dua tahun dan masuk tahun yang ketiga , domba berumur satu tahun atau belum mencapai umur satu tahun dengan syarat sudah kupak (terlepas gigi depannya) dan sudah lebih enam bulan dari umurnya.
Binatang Yang Tidak Sah Dijadikan Qurban
• Binatang yang buta atau rusak matanya atau yang tidak dapat melihat sekalipun biji matanya masih ada. Jika matanya itu ada sedikit kecacatan seperti sedikit rabun tetapi masih bisa melihat, maka ia sah dibuat kurban.
• Binatang yang jelas pincang kakinya dengan perkiraan, bila ia berjalan bersama-sama sekumpulan kawan-kawan binatang yang lain untuk mencari makan, ia tidak dapat ikut berjalan bersama dengan binatang-binatang tersebut, bahkan ia tertinggal jauh dibelakang. bila pincangnya itu sedikit yaitu pincang yang tidak menghalangi mengikuti kawan-kawannya, maka ia sah dibuat kurban.
• Binatang yang nyata sakitnya sehingga berakibat binatang tersebut kurus dan kurang dagingnya. Tetapi jika sakitnya itu sedikit dan tidak mengurangi dagingnya maka ia sah dibuat kurban.
• Binatang yang kurus sekali akibat sakit, gila atau kurang makan dan sebagainya.
• Binatang yang telinganya terpotong walaupun sedikit atau yang tidak bertelinga sejak dilahirkan kerana telah hilang sebagian anggota yang bisa dimakan dan mengurangi dagingnya. Tetapi tidak mengapa jika telinganya koyak atau berlubang dengan syarat tidak ada yang berkurang dari dagingnya walaupun sedikit.
• Binatang yang terpotong ekornya walaupun sedikit atau terpotong sebagian lidahnya atau yang terpotong dari bagian pahanya. Adapun yang dilahirkan tanpa ekor sejak dilahirkannya, maka sah dibuat kurban.
• Binatang yang gugur semua giginya sehingga mengakibatkan tidak dapat makan rumput. Adapun yang ada sebagian giginya dan tidak menghalangi makan rumput dan tidak mengurangi dagingnya (tidak kurus) ia boleh dibuat kurban.
• Binatang yang berpenyakit gila atau yang kena penyakit kurap sekalipun sedikit.
• Binatang betina yang hamil. adapun binatang yang baru melahirkan boleh dibuat kurban berdasarkan pendapat Ibnu Hajar dalam kitabnya Tuhfah dan Arramli dalam kitabnya Nihayah.


AQIQOH

“Aqiqoh ialah hewan yang disembelih karena bayi yang dilahirkan”.
Syarat Aqiqoh
Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor. “… tidak memberatkanmu apakah kambing itu jantan atau betina” (HR. Ahmad).
Waktu Pelaksanaan Aqiqoh
Pelaksanaan aqiqoh disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya:
“Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqohnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
“Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh
Hukum Aqiqoh
Sunnah Muakkad (Sunnah yang sangat dianjurkan) yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.
Doa Ketika Menyembelih Hewan Aqiqoh
Bismillah, Allahu Akbar. Allahumma Sholli’ala Muhammad wa ‘ala alihi wa sallim. Allahuma minka wa ‘alaika, taqobbal hadzihi ‘aqiqatu min fulan.....

Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau, inilah Aqiqoh untuk …. (HR. Abu Ya’a dan Al Bazzar).
Sunnat-Sunnat Aqiqoh

1. Dilakukan pada hari ke-7 kelahiran.
2. Menyembelih ketika matahati sudah naik atau sudah pagi.
3. Mencukur rambut bayi setelah penyembelihan
4. Memberi nama yang baik pada abayi.
5. Berdoa ketika hendak meyembelih.
6. Daging aqiqoh dimasak manis.
7. Tidak mematahkan tulang binatang aqiqoh ketika dimasak.
8. Daging aqiqoh disunnahkan dibuat kenduri atau jamuan makan bersama.

Sempurnakan Syarat domba dan Kambing Aqiqoh :
• Disyariatkan hewan aqiqoh dari jenis domba atau kambing.
• Umur hewan aqiqoh menurut kebanyakan ulama menyamakan dengan persyaratan hewan qurban yaitu yang sudah melewati setahun, atau minimal enam bulan yang bila dicampur tidak tampak bedanya.
• Kesehatan, ternak tidak : buta walaupun sebelah; pincang yang nyata; kurus kering; terpotong ekor atau telinga lebih dari sepertiganya; ompong gigi karena tua atau sakit, lumpuh dan gila sehingga tidak bisa digembalakan.
• Bukan cacat yang dilarang, apabila tanduk patah, gigi lepas dalam masa pergantian, bulu rontok, sakit ringan dan luka kecil yang tidak membahayakan kelangsungan hidupnya diperbolehkan.
• Penyaluran boleh dalam keadaan mentah atau matang. Dengan mengadakan walimah ataupun sekedar menyalurkan hendaknya diutamakan dilingkungan bayi dibesarkan dengan tidak melupakan fakir, miskin dan anak yatim.
Hikmah Dilaksanakan Aqiqoh
• Sarana memproklamirkan kelahiran anak kepada lingkungannya.
• Perwujudan rasa syukur dan kegembiraan atas bertambahnya umat Muhammad.
• Mempererat ikatan cinta masyarakat yang berkumpul menghadiri jamuan aqiqoh
• Ikut meringankan masalah sosial dengan pembagian daging aqiqoh
• Menghubungkan antara anak dan orang tuanya baik dalam do’a maupun syafaat di hari kiamat.